Depok, produsernews.com – Pengadilan Negeri [PN] Depok menetapkan perempuan bernama Ajeng Ayulina terdakwa penipuan tiket Coldplay dituntut hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara. Hal itu dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu, 31 Januari 2024.

M. Ferry Insan SH, Saat Menghadiri Putusan Kasus Coldplay di PN Depok [foto/feri -produsernews]
Kasus ini mencuat setelah salah satu korbannya, yakni Epta Inggie Artha melaporkan perbuatan terdakwa pada polisi beberapa bulan lalu, adapun total kerugian mencapai sekira Rp 182 juta. Terdakwa semula menjanjikan bakal menyiapkan tiket konser Coldplay sesuai yang disepakati Namun nyatanya, hingga acara berlangsung tiket konser musik tersebut tak kunjung didapat.
Menyikapi tuntutan itu, kuasa hukum korban, Ferry Insan SH, mengaku keberatan. Pihaknya berharap, terdakwa dapat dituntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 tentang penipuan yang ancamannya 4 tahun penjara.
“Ya kita harapannya kan tuntutan maksimal-lah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya,” katanya saat ditemui awak media di PN Depok, Rencananya, Ferry Insan SH, dan tim juga akan memproses kasus ini melalui jalur perdata.
Ia berharap, kerugian korban dapat dikembalikan oleh terdakwa.”Iya (rencana) kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia,” ujarnya.
Menurut Ferry, awalnya terdakwa berjanji pada Epta (korban) akan mengganti total kerugian tiket konser Coldplay. Namun nyatanya hal itu hanyalah isapan jempol.
“Kita tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang loh, dua bulanan. Ahkirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu,” katanya.
jokolelono

