Tangerang, produsernews.com – Pemerintah Kota Tangerang mengumumkan kebijakan terbaru terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut peraturan tersebut, izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) kini tidak akan dikenakan biaya retribusi atau digratiskan.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 untuk pemohon yang izin perpanjangan makamnya habis atau jatuh tempo pada tanggal tersebut dan seterusnya, menurut Taufik Syahzaeni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, menjelaskan bahwa kebijakan ini khusus diterapkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, seperti TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari.
Sebelumnya, biaya retribusi IPPTM berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 memiliki struktur tarif yang bervariasi.”Kami telah menetapkan biaya retribusi perpanjangan penggunaan tanah makam mulai tahun ini ditiadakan atau gratis. Tentunya penerapan ini dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang,” ungkap Taufik.
Sebelum kebijakan ini, biaya retribusi IPPTM mengikuti struktur tarif yang meningkat setiap tiga tahun. Mulai dari Rp25 ribu untuk tiga tahun pertama, kemudian Rp50 ribu untuk tiga tahun berikutnya, dan seterusnya hingga mencapai Rp100 ribu pada tiga tahun keempat. Setelah mencapai Rp100 ribu, biaya kembali ke tarif awal Rp25 ribu per tiga tahun.
“Bagi pemohon yang izin perpanjangan makamnya habis atau jatuh tempo pada 31 Desember 2023 dan sebelumnya, struktur tarif retribusi IPPTM berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 masih berlaku,” tambah Taufik. Proses perpanjangan IPPTM dapat diajukan secara online
klik perizinanonline.tangerangkota.go.id.
Pemohon diminta melampirkan scan atau foto Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama, atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman. Selain itu, dokumen lain seperti scan atau foto KTP dan Kartu Keluarga ahli waris juga diperlukan. Pemeriksaan administrasi dan peninjauan lokasi makam akan dilakukan setelah pengajuan permohonan online.
“Setelah diajukan permohonan melalui online, akan dilakukan pemeriksaan administrasi, serta peninjauan lokasi makam. Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon,” jelas Taufik. Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan akses dan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan perpanjangan penggunaan tanah makam di TPU yang dikelola oleh Pemkot Tangerang.
lodi

