
Serang – Hari pertama penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten mulai terasa, Jumat (10/4/2026). Sejumlah kantor di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang tampak lebih lengang dari biasanya.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur ASN bekerja dari rumah setiap Jumat. Meski begitu, aktivitas pelayanan publik disebut tetap berjalan normal.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, penerapan WFH tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan maupun kinerja ASN.
“WFH ini harus tetap menjaga disiplin dan responsivitas. Tujuannya meningkatkan efektivitas kerja, bukan menurunkan produktivitas,” kata Andra.
Pantauan di lapangan, salah satu kantor yang terlihat sepi yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten. Area parkir tampak lebih kosong dan aktivitas perkantoran tidak seramai hari kerja biasa.
Kepala BPKAD Banten Mahdani mengatakan pelaksanaan WFH perdana berjalan tertib dan tetap dalam pengawasan pimpinan.
“Pegawai tetap bekerja optimal. Presensi melalui SiMASTEN dan komunikasi aktif jadi kunci agar kinerja tetap terjaga,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris BPKAD Agus Setiyadi. Ia menyebut pengaturan WFH dan Work From Office (WFO) disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
“Pegawai yang harus ke kantor diatur pimpinan. Prinsipnya pelayanan publik tidak boleh terganggu,” jelasnya.
Dalam aturan tersebut, ASN tetap wajib melakukan presensi melalui aplikasi SiMASTEN pada pukul 07.30 hingga 17.00 WIB. Selain itu, pegawai juga diminta responsif terhadap arahan pimpinan, dengan batas waktu maksimal lima menit atau tidak lebih dari tiga kali panggilan.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, jajaran internal BPKAD juga melakukan pemantauan secara daring terhadap aktivitas pegawai selama WFH.
Pemprov Banten menilai kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi birokrasi berbasis digital yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja ASN tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

