
Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026. Dalam aturan itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan fleksibilitas bekerja dengan skema Work From Anywhere (WFA).
“WFA diberlakukan pada 16-17 Maret 2026 dan 25-27 Maret 2026, yakni dua hari sebelum serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama,” kata Jatmiko, Kamis (5/3/2026).
Meski demikian, tidak semua OPD menerapkan WFA. Pemkot Tangerang tetap memberlakukan Work From Office (WFO) bagi instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Beberapa OPD yang tetap bekerja dari kantor di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, layanan di tingkat kecamatan dan kelurahan juga tetap berjalan normal.
Jatmiko menegaskan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Penyesuaian ini tidak boleh mengganggu target kinerja di masing-masing OPD,” tegasnya.
Pemkot Tangerang berharap kebijakan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN saat momen mudik dan Lebaran, sekaligus menjaga produktivitas kerja setelah cuti bersama berakhir.(ismail)

