Jakarta, produsernews.com – Mantan Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Tangerang berinisial SA (22) digelandang Polisi ketahuan mengkonsumsi Narkoba, pada Minggu (7/7/2024) dini hari
SA adalah mantan Calon Legislatif (Caleg) 2024 DPRD Kota Tangerang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), SA berkompetisi di Dapil IV Kota Tangerang yang meliputi Kecamatan Ciledug, Karang Tengah, dan Larangan.
Pada pileg periode 2024-2029 Sri Antika (SA) terdaftar sebagai Caleg PPP di Daerah pemilihan IV untuk keterwakilan wanita dari 11 caleg lainnya.
Sri Antika (SA) tidak terpilih sebagai anggota DPRD Kota Tangerang periode 2024-2029, alias gagal menang.
Dalam pengakuannya, Sri Antika mengaku mengonsumsi narkoba karena stres setelah bercerai, bukan karena gagal dalam pemilu.
“Baru sekali (pakai) narkoba, ini kaitannya kan stres habis bercerai juga,” kata SA di Pospol Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
“Nenurut nya Kalau gagal nyaleg nggak terlalu gimana-gimana banget,” tambahnya.
sa mengaku menyesal telah mengonsumsi obat terlarang tersebut. “Nyesel banget dong,” ujarnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan BB handphone dan plastik klip yang diduga bekas tempat narkoba jenis inex.
Selain itu, polisi menyita 2 unit handphone milik pelaku. “Handphone milik SA, di percakapannya ada kalimat ‘kepala cukup pusing kemungkinan gara-gara I’. Dugaan kami adalah inex,” ucap Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan.
- Stadion Kera Sakti Disiapkan untuk Pertandingan Sepak Bola Porprov Banten 2026
- Septi, Atlet Pencak Silat Tangsel yang Berjuang Membagi Waktu demi Juara Porprov 2026
- Pembangunan Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen Jelang Porprov Banten 2026
- Festival B2SA Tangerang Ajak Warga Beralih ke Pangan Lokal, Konsumsi Umbi-umbian Masih Rendah
- Pemkot Tangsel Uji Coba Padi Apung di Tandon Ciater, Panen Ditargetkan Januari 2027

redaksi

