JAKARTA — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei. Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia.
“Pendirian perusahaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28,” ujar Firdaus dalam keterangan pers, Minggu (3/5/2026).
Firdaus menjelaskan, kebebasan pers di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, baik dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Ia juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberikan kemudahan bagi perusahaan pers dalam mengurus badan hukum. Menurutnya, langkah tersebut turut mendorong pertumbuhan media di Indonesia, termasuk anggota SMSI yang kini mencapai sekitar 3.000 perusahaan pers siber.
“Tidak berlebihan jika kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers serta menghargai peran pemerintah dalam memberikan legitimasi hukum bagi perusahaan media,” katanya.
Lebih lanjut, Firdaus menilai tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat perkembangan usaha pers. Ia menegaskan bahwa keberadaan badan hukum sudah cukup sebagai dasar legalitas perusahaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Untuk mempercepat kebebasan pers, tidak perlu ada legitimasi lain yang menyulitkan, seperti verifikasi perusahaan pers. Cukup berbadan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1993, menyusul inisiatif jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada 1991 yang difasilitasi UNESCO.
Melalui momentum ini, SMSI berharap komitmen terhadap kebebasan pers terus diperkuat, sehingga media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, serta mendorong terciptanya masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.(red)

