
Tangerang – Polisi menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi dengan membawa senjata api rakitan. Para pelaku diringkus tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimas mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) malam. Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
“Berbekal rekaman CCTV, kami mengantongi ciri-ciri pelaku. Tim opsnal kemudian melakukan patroli dan penyisiran di wilayah Gandasari, Jatiuwung, hingga akhirnya menemukan para pelaku,” kata Rabiin, Senin (20/4/2026).
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku. Mereka berinisial AN (18), IS (19), DP (17), dan MS (16). Dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. AN disebut sebagai pemilik senjata api rakitan sekaligus joki. DP berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan IS dan MS membantu sebagai joki.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan warna silver beserta empat butir peluru kaliber 5,56 mm, dua kunci T, satu kunci magnet, serta dua unit sepeda motor hasil curian.
“Para pelaku mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di wilayah Karawaci,” ujarnya.
Saat ini keempat pelaku diamankan di Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Polres Bandar Lampung lantaran dua pelaku diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus serupa di wilayah tersebut.
“Kami akan menyerahkan dua pelaku ke Polres Bandar Lampung untuk pengembangan kasus,” ungkapnya.
Saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan curanmor tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal serta pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(ismail marjuki)

