
PAMULANG – Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan kembali hadir di sejumlah titik strategis hari ini.
Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan lokasi yang berada di pusat keramaian, warga dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan cepat.
📍 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling
Berikut titik pelayanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Selatan:
- ITC BSD
Pagi: 08.00 – 11.00 WIB
Sore: 15.00 – 16.30 WIB - Pamulang Square
08.00 – 11.00 WIB - Bintaro Plaza
08.00 – 10.00 WIB
🚗 Jenis Layanan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk:
- SIM A
- SIM C
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku sudah lewat, maka pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
💰 Biaya Perpanjangan
Mengacu pada ketentuan pemerintah, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
(Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi)
📄 Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
⚠️ Penting Diketahui
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Aturan ini telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib administrasi serta meningkatkan kesadaran berkendara yang aman dan legal di jalan raya.

