
KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi pekerja dan buruh berjalan sesuai regulasi. Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pemkot membuka Posko Pengaduan THR guna menampung laporan serta menindaklanjuti potensi pelanggaran oleh perusahaan.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan surat edaran tersebut menegaskan kembali kewajiban setiap perusahaan untuk menunaikan pembayaran THR secara tepat waktu. Dalam aturan itu disebutkan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
“Meski demikian, perusahaan diimbau dapat membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Ujang saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
“Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak pekerja, Pemkot Tangerang juga menyediakan Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1.
Posko tersebut melayani pengaduan pada jam kerja dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id�.
“Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tutup Ujang.(ismail)

