

Oleh R Mulia Nasution
Kabar wafatnya Bakran Asmawi pada Senin malam, 23 Februari 2026, mungkin tidak mengguncang linimasa media sosial. Namanya bukan selebritas newsroom, bukan pula figur yang gemar tampil di layar. Namun di balik kesunyapan itu, Indonesia sebenarnya kehilangan satu dari sedikit wartawan yang meletakkan fondasi penting dalam standar pemberitaan televisi nasional.
Bakran bukan sekadar reporter. Ia adalah generasi jurnalis yang ditempa dalam disiplin keras kantor berita, ketika akurasi adalah harga mati dan kecepatan harus tunduk pada verifikasi. Pada 1979, publik Indonesia membaca laporan perang perbatasan Cina–Vietnam dari tangan pertamanya melalui Kantor Berita Antara. Ia termasuk wartawan Indonesia yang memperoleh akses masuk Vietnam pasca G30S—sebuah capaian yang pada masa itu bukan sekadar tugas jurnalistik, melainkan misi diplomatik yang penuh risiko.
Karier internasionalnya berlanjut di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Pada era ketika informasi luar negeri masih langka dan mahal, laporannya menjadi referensi penting media cetak nasional. Ia penerima The Dag Hammarskjöld Memorial Fellowship (1983), bahkan sempat makan siang bersama Sekjen PBB Javier Perez de Cuellar. Tetapi yang lebih penting dari seremoni itu adalah etosnya: selesai acara, ia langsung menuju ruang komputer press center untuk mengirim berita ke Jakarta. Disiplin. Fokus. Tanpa dramatisasi.
Sekembalinya ke Tanah Air, Bakran bergabung dengan RCTI pada pertengahan 1990-an. Di newsroom televisi swasta pertama itu, ia menjadi penerjemah sekaligus editor liputan internasional. Ia membimbing generasi reporter muda memahami bahwa bahasa asing bukan sekadar alat komunikasi, tetapi jendela cara berpikir. Rekan-rekannya menjulukinya “the smiling journalist”—sebuah ironi manis untuk sosok yang tegas dalam standar, namun lembut dalam pendekatan.
Jejak paling strategisnya tercatat ketika ia turut membangun sistem standar berita di Metro TV. Di tengah euforia kebebasan pers pasca-reformasi 1998—setelah pengunduran diri Soeharto dan lahirnya kebijakan pers yang lebih terbuka di era B. J. Habibie—Indonesia memasuki fase “banjir media”. Televisi baru bermunculan. Euforia itu membawa berkah sekaligus problem: kebebasan tanpa fondasi standar.
Bakran termasuk yang menyadari bahwa newsroom bukan sekadar ruang produksi, melainkan ruang pertanggungjawaban publik. Ia menjadi co-author Panduan Kebijakan dan Standar Berita—semacam “News Standards Editor” ala ABC, CNN, atau BBC. Dalam konteks Indonesia yang baru keluar dari kontrol Orde Baru, langkah itu visioner. Kebebasan pers harus diimbangi disiplin etik.
Namun pertanyaan krusialnya: di mana posisi standar itu hari ini?
Kita kini hidup dalam ekosistem digital yang jauh lebih liar dibandingkan era televisi analog. Siapa pun dapat menjadi penyiar di TikTok, Instagram, X, atau YouTube. Algoritma menggantikan redaktur. Clickbait menggantikan kedalaman. Kecepatan mengalahkan verifikasi. Artificial Intelligence mempercepat produksi konten, sekaligus mempercepat penyebaran disinformasi.
Regulator seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital menghadapi tantangan yang belum pernah ada sebelumnya. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) lahir untuk era televisi konvensional. Tetapi kini televisi bukan lagi pemain tunggal. Pengaruh influencer dengan jutaan pengikut bisa melampaui rating prime time.
Kita pernah melihat bagaimana konten yang tendensius, penghakiman sepihak, atau pembukaan aib pribadi menjadi komoditas politik. Dalam sejumlah kontestasi politik, media tidak selalu berdiri sebagai wasit yang adil. Sebagian justru menjadi alat propaganda. Tudingan bahwa media bisa menjadi “rubbish” bukan sepenuhnya tanpa dasar. Di sinilah relevansi warisan Bakran diuji: standar harus berdiri di atas aturan main, bukan di atas pesanan kekuasaan atau kepentingan pemilik modal.
Pengalaman negara-negara maju menunjukkan bahwa standar media bersifat dinamis—living document—yang terus diperbarui. Di VOA, misalnya, terdapat unit Standards yang dapat dikonsultasikan setiap saat oleh redaksi. Di Indonesia, gagasan serupa masih sporadis dan belum terlembagakan secara kokoh lintas platform.
Sementara itu, regulasi digital cenderung reaktif. Ketika ada kasus viral atau kerugian publik—misalnya influencer saham yang menyesatkan—barulah sanksi dijatuhkan. Pendekatan “by accident” seperti ini tidak cukup dalam lanskap digital yang bergerak real time.
Indonesia pernah belajar mahal dari krisis 1998. Reformasi tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari kombinasi krisis ekonomi, tekanan politik, dan desakan publik. Kita berhasil membatasi masa jabatan presiden, tetapi belum sepenuhnya membangun kedewasaan ekosistem informasi. Padahal kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas arus informasinya.
Karena itu, momentum kepergian Bakran Asmawi seharusnya menjadi pengingat. Kita membutuhkan fondasi etika penyiaran dan digital yang komprehensif—melibatkan regulator, akademisi, teknokrat, psikolog, praktisi media, bahkan pakar AI. Regulasi tidak bisa lagi semata mengatur teknologi; ia harus mengatur tanggung jawab moral, dampak sosial, dan integritas informasi.
Pada akhirnya, jurnalisme sejati tidak dibangun oleh algoritma, melainkan oleh rasa ingin tahu (curiosity), keberanian, dan komitmen pada kebenaran. Bakran telah menunaikan bagiannya pada zamannya. Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: apakah generasi hari ini masih ingin membangun standar—atau cukup puas mengejar cuan?

