Kota Tangerang Selatan Hari Ini edisi Jumat, 7 November 2025.

TANGERANG SELATAN — Ratusan warga Paguyuban Setu–Muncul bersama LBH GP Ansor Tangerang Selatan berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (7/11/2025).
Massa mendesak DPRD dan Wali Kota Tangerang Selatan segera mengembalikan fungsi Jalan Provinsi Banten ruas Serpong–Muncul–Parung yang diduga dikuasai sepihak oleh lembaga BRIN.
Aksi ini menjadi puncak kekecewaan warga terhadap lambannya respons pemerintah daerah atas penutupan akses jalan dan hilangnya artefak “Gapura Selamat Datang Kota Tangerang Selatan”.
Menurut warga, BRIN melalui pengelola Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie bertindak sewenang-wenang memasang pagar pembatas, pos penjagaan, serta plang logo BRIN di jalan provinsi.
Artefak resmi milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan di perbatasan Banten–Jawa Barat juga diganti tanpa dasar hukum, sehingga memicu keresahan masyarakat dan tokoh setempat.
Desakan RDP dan Pembentukan Pansus
Dalam aksinya, Paguyuban Warga Setu–Muncul dan LBH GP Ansor Tangsel menyampaikan sepuluh tuntutan utama kepada DPRD Tangsel agar segera menindaklanjuti kasus penguasaan jalan provinsi.
Mereka meminta DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wali Kota, pihak BRIN, serta perwakilan warga untuk membahas penyelesaian permasalahan akses publik tersebut.
Selain itu, warga menuntut DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan tata ruang dalam penguasaan Jalan Serpong–Muncul–Parung oleh BRIN.
“Lebih dari setahun kami menempuh jalur hukum dan administratif, tapi belum ada tindakan nyata dari pemerintah,” kata perwakilan warga dalam orasinya di depan gedung DPRD.
Diduga Langgar Tata Ruang dan Aset Daerah
Berdasarkan dokumen hukum yang dikantongi warga, status ruas jalan itu masih tercatat sebagai jalan provinsi sesuai Keputusan Gubernur Banten No. 620/Kep.16-Huk/2023.
Status tersebut juga diperkuat oleh Surat Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 100.2.5/11198/BKAD/2025 yang menegaskan aset jalan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Namun warga menilai pihak BRIN melarang perbaikan jalan, menutup akses publik, dan bahkan mengkomersialisasi sebagian lahan tanpa transparansi pengelolaan keuangan yang seharusnya diawasi pemerintah.
“Ini bukan sekadar soal jalan, tapi soal hak ruang hidup, keselamatan pengguna, dan identitas kota,” ujar aktivis LBH GP Ansor Tangerang Selatan dalam keterangannya.
Ultimatum 20 Hari untuk DPRD Tangsel
Warga memberi batas waktu dua puluh hari bagi DPRD Tangsel untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disampaikan melalui aksi dan dokumen resmi yang telah diserahkan.
Apabila tidak ada langkah nyata, massa berjanji akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta lebih besar dan cakupan solidaritas antarwarga se-Kota Tangerang Selatan.
Salah satu tuntutan tambahan warga adalah desakan agar tunjangan perumahan dan komunikasi DPRD Tangsel tahun depan dihapus jika jalan provinsi tidak segera dikembalikan fungsinya.
Perjuangan untuk Keadilan Ruang Publik
Aksi damai tersebut ditutup dengan seruan moral bahwa perjuangan warga Setu–Muncul bukan semata urusan infrastruktur, melainkan perlawanan terhadap arogansi lembaga negara.
“Jalan ini milik rakyat. Jangan jadikan fasilitas umum sebagai wilayah eksklusif lembaga tertentu. Kami akan terus berjuang sampai hak kami dikembalikan,” tegas perwakilan warga.(dv)

