
Kota Tangerang – Mediasi antara PT Ciledug Lestari dengan warga Kelurahan Sudimara Barat dan Sudimara Selatan terkait sengketa lahan berakhir buntu. Warga menuntut transparansi kepemilikan, sementara perusahaan menolak menunjukkan sertifikat.
Mediasi digelar di aula warga RW 09 Lembang Baru, Selasa (23/9/2025), difasilitasi Pemerintah Kecamatan Ciledug. Hadir Camat Ciledug Ayi Nuryadin, lurah setempat, aparat TNI-Polri, serta perwakilan LBH Surya Kencana.
Camat Ciledug menegaskan pemerintah hanya berperan sebagai penengah. Ia berharap pertemuan menghasilkan kesepakatan adil yang tidak merugikan warga maupun perusahaan.
Warga RW 09 menolak rencana pemagaran lahan oleh PT Ciledug Lestari karena tidak ada pemberitahuan resmi. Mereka menegaskan aktivitas masyarakat di lokasi sudah berlangsung lama dan harus dihormati.
Pihak PT Ciledug Lestari, melalui Roni Hidayat, menyatakan permintaan maaf atas komunikasi yang kurang maksimal. Ia mengklaim perusahaan memiliki legal standing berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, perusahaan hanya bersedia memperlihatkan dokumen tersebut jika diminta secara resmi oleh penyidik atau pengadilan. Sikap ini membuat mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sebab warga tetap menuntut keterbukaan.
“Legal standing kami adalah SHGB. Tetapi dokumen itu hanya bisa kami keluarkan apabila diminta secara resmi oleh penyidik atau pengadilan,” tegas Roni Hidayat.
Roni menambahkan, pemagaran dilakukan sebagai bagian dari rencana pembangunan. Ia menegaskan perusahaan tidak menuntut ganti rugi kepada warga yang sebelumnya memanfaatkan lahan tersebut.
Pemerintah Kecamatan Ciledug menekankan pentingnya komunikasi terbuka agar rencana pembangunan tidak memicu konflik. Mediasi diharapkan terus berlanjut hingga tercapai solusi yang adil bagi semua pihak.(lodi)

