
TANGERANG – Forkopimda bersama Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 58 kasus narkotika serta obat berbahaya sepanjang Juli hingga September 2025. Sebanyak 69 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan total barang bukti yang disita hampir mencapai Rp5 miliar. Angka tersebut menegaskan seriusnya ancaman peredaran narkoba.
Barang bukti terdiri dari 486.670 butir obat berbahaya, 4,7 kilogram ganja, 1,8 kilogram sabu, 100 butir ekstasi, dan 1,77 gram narkotika sintetis.
“Dari jumlah barang bukti yang kami sita, diperkirakan seperempat warga Kota Tangerang, atau sekitar 497 ribu jiwa, berhasil diselamatkan,” jelas Jauhari.
Ia menegaskan seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Forkopimda yang hadir, termasuk Wali Kota, DPRD, MUI, Dandim, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri, menandatangani deklarasi anti narkoba sebagai komitmen bersama.
“Peredaran obat berbahaya ada di hampir semua kecamatan. Saya sudah perintahkan jajaran rutin ungkap kasus. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan,” tegas Jauhari.
Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen keras mencegah peredaran narkoba. Satu butir pun tidak boleh lolos demi menyelamatkan generasi muda Kota Tangerang dari kehancuran.(wenni)

