Tangerang, produsernews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memanggil Caleg DPRD Provinsi Banten Partai Demokrat Ahmad Jajuli Abdilah, Karena ada nya laporan pelanggaran pemilu 2024.
Ahmad Jajuli A memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang, didampingi Kuasa Hukumnya Nur Mawardi SH, MH, pada tanggal 29 dan 31 Januari 2024 langsung diterima ketua Bawaslu Kota Tangerang.
Pemanggilan ini hanya meminta keterangan kepada Ahmad Jajuli Abdilah Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil 8 Partai Demokrat tersebut.
Komarulloh ketua Bawaslu Kota Tangerang terkait pemanggilan caleg DPRD Provinsi Banten Partai Demokrat, menjelaskan tidak terbukti Jujuli Abdilah melakukan pelanggaran kampanye pemilu, jelasnya
Nur Mawardi SH, MH menjelaskan Bawaslu kota Tangerang mengambil keputusan, meneliti dan mencari saksi tidak terdapatnya pelanggaran kampanye, seperti apa yang sudah di laporkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, katanya
Rencannya Nur Mawardi Tim Kuasa Hukum Ahmad Jajuli akan segera melaporkan kembali oknum yang sudah membuat laporan pelanggaran pemilu kepada pihak kepolisian untuk penegak hukum. Supaya masyarakat tidak mudah membuat berita HOAX atau laporan palsu , pungkasnya
jokolelono

