Tangerang Selatan, produsernews.com –Tim Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan menangkap inisial SN (38) sebagai penadah 22 unit motor berbagai merek hasil curian.Diketahui, SN merupakan kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas.Hal itu diungkap Waka Polres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro saat gelar Konferensi Pers, Jumat (15/9/23).
“Kronologis Penangkapan bermula tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya tim melakukan penyelidikan di daerah Kp. Bojong, Desa Citumenggung, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S.N di Indomaret, ” Ujar Rizkyadi dalam konferensi persnya.

“ Dan hasilnya ditemukan 22 unit motor hasil curian dari tangan penadah inisial SN,” ujar Waka Polres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, yang didampingi Ipda M. Either Yusran dan PJ Humas Polres Tangsel BF. Fembriano. Kata Waka Polres, SN menjadi penadah sekitar satu tahun terakhir.
Barang hasil dari curian itu dijual dengan online dan offline.“Motor bodong hasil curian itu di jual oleh tersangka SN dengan cara online dan offline seharga Rp 5 juta, dirinya mengambil keuntungan per unitnya, antara kisaran Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu,” jelas Waka Polres Tangsel.Kini tersangka SN mendekam didalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang dikenakan Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu Ipda Yusran (Kanit Ranmor Sat Reskrim) menghimbau masyarakat untuk lebih berhati hati dalam parkir kendaraan serta dapat mengambil kendaraan di Polres Tangsel Gratis dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan.
“Kami dari Sat Reskrim komitmen memberikan rasa aman masyarakat di wilayah hukum Polres Tangsel dari kejahatan jalanan khususnya curanmor. Kami menghimbau pemilik kendaraan hati hati parkir dan tambahkan kunci pengaman”jelas Yusran.“saat ini ada 22 unit sepeda motor yang kami datakan, silahkan mengambil ke sat reskrim dan tanpa dipungut biaya,” lanjutnya.
Yusran juga menjelaskan tersangka S.N. menjual kendaraan hasil tadahan dengan harga bervariasi (Per unit mengambil keuntungan antara 300-500 ribu rupiah. Sedangkan untuk pelaku (pemetik) identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.Terhadap tersangka disangkakan dengan tindak pidana Penadahan sebagai mata pencaharian Subs Penadahan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahunDalam konferensi pers tersebut juga diserahkan tiga (3) unit sepeda motor kepada pemiliknya.
lodipurnomo/weni

