Tangerang, Produsernews.com – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mengeluarkan peraturan terkait jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan untuk menghormati masyarakat yang sedang beribadah puasa. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Rizal Ridolloh, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (20/3)
Rumah makan diperbolehkan buka mulai pukul 15;00 – 03;00 dinihari, sebelum waktu berbuka rumah makan diharuskan menggunakan tirai untuk menghormati masyarakat yang sedang beribadah puasa, tempat hiburan malam pun dilarang beroperasi selama ramadhan, dimulai pada H-2 ramadhan hingga H+1 idul fitri mendatang, peraturan ini sudah disosialisasikan sejak 17 maret lalu,

Pemkot tangerang akan memberikan sangsi berupa teguran kepada pemilik usaha yang melanggar peraturan tersebut, dan jika pelanggaran terulang selama 3 kali sangsi tegas diterapkan yakni pencabutan ijin usaha yang bersangkutan.jelas Rizal
Selain itu pemkot tangerang juga mengijinkan pelaku usaha khusus usaha mikro kecil dan menengah UMKM untuk berdagang di halaman masjid pada saat menjelang waktunya berbuka (joko)

