Tangerang, produsernews.com – BPJamsostek Cikokol Tangerang mengajak para pekerja sosial masyarakat (PSM) dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) untuk memiliki perlindungan jaminan sosial guna mengganti jika terjadi risiko pekerjaan.
Zain Setyadi Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Cikokol di Tangerang, mengatakan PSM merupakan relawan sosial yang menjadi salah satu penyelenggara kesejahteraan sosial dan berperan membantu pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 27/5/2024
Namun, dalam mengemban tugas mulia itu, PSM memiliki risiko yang kemungkinan terjadi atas pekerjaannya. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir menjadi bagian dari perlindungan sosial ketenaga kerjaan bagi PSM maupun TKSK.
“Para pekerja dinyatakan resmi menjadi peserta BP Jamsostek ketika telah membayarkan iuran, pada saat itu juga peserta telah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, walaupun masa kepesertaannya baru hitungan hari, para peserta tetap tertanggung dalam program BP Jamsostek,” kata dia.
Para peserta BPJamsostek, kata Zain, mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) yang dapat dimanfaatkan para pekerja sosial yang telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
“Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batas, mendapatkan pengganti penghasilan yang hilang, santunan kematian, dan beasiswa untuk anak yang ditinggalkannya,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani mengatakan di daerah itu terdapat 982 PSM dan TKSK yang tersebar di 104 kelurahan dan 13 kecamatan dengan jumlah terbanyak se-Indonesia.Pemkot Tangerang sejak 2017 menyalurkan insentif bagi PSM senilai Rp350 ribu per orang per bulan.
Lalu dinaikkan menjadi Rp500 ribu per orang per bulan mulai 2020 hingga saat ini.”Program ini menjadi bukti nyata perhatian Pemkot Tangerang pada PSM sebagai mitra kerja, serta langkah konkret untuk terus menangani permasalahan sosial di Kota Tangerang,” ujarnya.
Terkait perlindungan terhadap PSM dan TKSK, lanjutnya, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan jaminan perlindungan melalui kerja sama, termasuk dengan BP Jamsostek.
“Tujuannya agar dapat mendukung berbagai program pemkot dalam mewujudkan visi misi menuju Kota Tangerang yang sejahtera, berakhlakul karimah dan berdaya saing,” katanya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan pentingnya peran PSM dan TKSK dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dalam masyarakat.
“Sebagai perpanjangan tangan pemkot dalam membantu menangani berbagai permasalahan sosial di masyarakat, peran kader PSM dan TKSK tentunya menjadi sangat penting dan krusial. Karena itu, pembinaan ini menjadi penting untuk bekal bagi kader yang terjun langsung di masyarakat,” kata dia.
wenni

