Purworejo, produsernews.com – Relawan Prabu 01 buka suara atas ramainya sejumlah kalangan yang dinilai menghalangi Presiden Joko Widodo berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden pada Pilpres 2024.
Koordinator daerah (Korda) Prabu Jawa Tengah , Feri Santoro menyebut, Presiden Jokowi harus ikut menyapa masyarakat dan simpatisan pasangan capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, melalui kampanye.
“Sudah sangat jelas presiden tidak dilarang berkampanye karena diatur dalam Undang-undang Pemilu 7/2017 Pasal 299, bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye,” kata Feri, saat berkampanye di Purworejo , Senin (5/2).
Feri berharap, Presiden Jokowi ikut mengkampanyekan Prabowo-Gibran kepada masyarakat. Sebagai salah satu relawan Gibran yang tergabung dalam Prabu 01, ia mengaku sangat menantikan kehadiran Jokowi di Purworejo.
“Kami sangat berharap Presiden Jokowi bisa hadir ke Wilayah Purworejo, Kebumen, Purbalingga, Banjarnegara, Temanggung , karena Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Adapun ketentuan Presiden Jokowi boleh kampanye diatur Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu. Di mana dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye sesuai Pasal 299.
jokolelono

