Jakarta, produsernews.com – Perselisihan mengenai kelayakan Prabowo Subianto sebagai calon presiden terus memanas, dengan pihak lawan politiknya yang kini berusaha untuk menguji kelayakan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Inti dari pertikaian ini adalah perbedaan pendapat terkait batas usia maksimal calon presiden sesuai dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Meskipun UUD 1945 tidak secara tegas menyebutkan batas usia maksimal, pihak lawan politik Prabowo mengklaim bahwa seharusnya calon presiden berada dalam rentang usia tertentu yang dianggap sesuai.
Di sisi lain, Prabowo, yang saat ini berusia 72 tahun, tetap meyakini bahwa ketentuan usia minimal 35 tahun pada saat pencalonan adalah landasan hukum yang memadai untuk melanjutkan perjalanannya menuju Pemilihan Presiden tahun 2024.
Ketua Umum PRABU1 Teungku Muhammad Raju pendukung Prabowo menyatakan bahwa pihak lawan semakin khawatir karena terus bertambahnya dukungan bagi Prabowo. Bahkan beberapa kubu yang sebelumnya berada di pihak berlawanan mulai mendekati prabowo, yang dianggap sebagai indikasi kuat bahwa Prabowo memiliki daya tarik yang cukup untuk memimpin Indonesia.
feri santoro jurnalis

