Jakarta, produsernews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini. MK sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.”Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).
“Kehilangan objek,” ucap Anwar Usman.Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini.
Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono Putusan MK ini di apresiasi oleh relawan Prabowo menurut ketua umum Relawan Prabu 01 Teungku Muhammad Raju mengatakan “Kami dari Organisasi relawan Prabu 1 menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait batas usia capres. Namun, sebagai pendukung Prabowo Gibran, kami tetap percaya pada pasangan pemimpin Prabowo gibran yang energik dan akan membawa perubahan positif bagi negara ini.
Semoga putusan ini akan mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai masalah ini dan memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam kepemimpinan negara.
Redaksi

