Purworejo produsernews.com – Satreskrim Polres Purworejo menangkap PN (63) Warga Desa Wilayah Kecamatan Grabag, PN ditangkap polisi diduga telah mengambil 2 ekor burung perkutut di rumah korban MH Warga Desa Majir, Kecamatan Kutoarjo.
Dalam aksinya saat pelaku mengambil 2 ekor burung perkutut diketahui oleh korban hingga meneriaki perbuatan pelaku tersebut hingga warga sekitar melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku mengambil 1 kandang burung yang berisi 2 ekor burung perkutut di teras rumah korban. Perbuatan pelaku tersebut diketahui korban ketika ada suara klabakan sayap burung hingga korban curiga kemudian keluar rumah dan melihat pelaku membawa kandang burung.
Saat dikejar oleh warga pelaku langsung membuang kandang burung dan melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau yang dibawanya dan sebilah bambu.
Kasi Humas Polres Purworejo Iptu Tulus Priyanto mengatakan, bahwa pelaku ditangkap warga dan diberi bogem, selanjutnya diserahkan ke polres purworejo dalam keadaan luka pada bagian kepalanya.
“Pelaku sebelumnya melewati jalan saat di tempat kejadian melihat ada kandang burung perkutut isinya 2 ekor , pelaku langsung mengambil kandang tersebut”, kata Kasi Humas Polres Purworejo
Lanjutnya, kasi humas Polres Purworejo menghimbau kepada pemilik burung agar selalu memasukkan burung ke dalam rumah atau meletakan di tempat-tempat yang aman untuk mengantisipasi adanya pencurian burung
“Dalam perkara ini pelaku di duga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap kasi Humas Polres Purworejo.
Sementara pengakuan pelaku, rencana burung tersebut mau ia jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Karena saya bekerja serabutan tidak ada penghasilan tetap,” ujar pelaku
judul : apes mau curi 2 burung malah tertangkap
liputan Fery Santoro

