Jakarta produsernews.com- Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP. GPSH) desak DPR RI berinisiatif segera lahirkan UU perampasan aset. Desakan itu sekaligus sebagai dukungan GPSH terkait keinginan Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk percepat lahirnya UU Perampasan Aset Koruptor.
Begitu daruratnya situasi NKRI akibat serangan pengkhianatan gerombolan koruptor menyebabkan DPP GPSH ajak masyarakat luas agar Ikut kawal dan cegah ulah perampok ASET Negara.
Bahkan jauh sebelumnya GPSH pada 30/11/2021 juga telah buat pernyataan bahwa “Sudah Saatnya Negara Terapkan Hukum Mati Bagi Koruptor”
“Menurut KPK saja sebanyak 800 trilyun rupiah Atau 30% uang APBN hangus dirampok gerombolan koruptor setiap tahunnya. Kenyataan ini bikin kita semua harus lebih waspada dan lebih tegas lagi. Bukan malah gerombolan koruptor ditaburi hadiah beragam remisi yang berkelebihan,” ujar Ketua Umum DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH, Kamis (27/04/2023) di Jakarta.

RUU Perampasan Aset Ini nemang sudah ada sejak tahun 2006, Berkali Kali Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD sampaikan keprihatinannya terhadap beragam modus koruptor pengkhianat Negara Ini.
Para Koruptor Ini telah berhasil memiskinkan negara.Oleh karena itu tidak ada kata toleran lagi bahwa gerombolan koruptor inipun harus dimiskinkan. Masyarakat wajib Ikut melaporkan jika tahu keberadaan aset aset koruptor yang disembunyikan.
“KPK jangan dilemahkan dan juga KPK jangan melemahkan diri. Rakyat musti melawan, masyarakat wajib partisipasi dalam penerapan UU Perampasan ASET Ini nantinya , ” tegas Ismail lagi.
(feriinsan)

