BANDUNG – Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Pelaku diamankan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Bandung. Namun, pihaknya belum merinci kronologi maupun proses penangkapan tersebut.
“Pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat telah ditangkap di wilayah Majalaya,” kata Hendra, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, Polda Jabar akan menyampaikan secara lengkap pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung di Mapolda Jabar pada Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Jabar dalam mengungkap kasus tersebut. Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Jabar beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Siber, dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan dan penyekapan terhadap korban YTR. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 KUHP baru serta pasal terkait penyekapan.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik dan kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik Polda Jawa Barat.

