
JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi identitas tahanan Kejagung. Ia tampak mengenakan kaus berkerah hitam dan kedua tangannya diborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.
Kehadiran Dadan sempat menarik perhatian awak media yang telah menunggu di lokasi. Namun, ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung dibawa petugas menuju mobil tahanan.
Selain Dadan, penyidik juga menahan dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala badan dan turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program MBG, termasuk dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh akses sebagai mitra melalui dugaan pengaturan dalam proses verifikasi pada sistem mitra BGN.
Penyidik menduga yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah besar dari program yang dijalankan.
Selain persoalan penunjukan mitra, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan tersebut berkaitan dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil pelaksanaan program.
Akibatnya, sejumlah pengadaan dinilai tidak tepat sasaran dan diduga terjadi praktik penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara serta menghambat efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam penyidikan sementara, Kejaksaan Agung menemukan indikasi masalah pada beberapa paket pengadaan, termasuk pengadaan puluhan ribu unit peralatan dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, terdapat pula pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terindikasi mengalami mark up harga.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(wenny)

