JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/5/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga merugikan keuangan negara.
Vonis terhadap Ibrahim Arief lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pengamanan ketat dan dihadiri tim kuasa hukum terdakwa serta jaksa penuntut umum.

