Jakarta – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, rasio temuan uang palsu sepanjang 2025 hingga April 2026 mengalami penurunan dari 4 part per million (ppm) menjadi 1 ppm.
“Penurunan ini menunjukkan langkah penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan berjalan efektif,” kata Nunung dalam keterangannya.
Selain itu, Polri mencatat telah mengungkap 252 kasus peredaran uang palsu dalam periode tersebut. Dari pengungkapan itu, sebanyak 1.241 tersangka diamankan.
Polri juga menyita 137.005 lembar rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar palsu dari berbagai kasus yang ditangani.
Nunung menegaskan, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
Ia menyebut para pelaku dapat dijerat Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak terlepas dari penguatan teknologi dan peningkatan unsur pengamanan pada uang rupiah.
Menurut Ricky, seri uang rupiah emisi 2022 bahkan telah memperoleh penghargaan internasional sebagai salah satu uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan di dunia.
Ia menambahkan, BI akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait guna mencegah peredaran uang palsu di masyarakat.(wenny)

