
JAKARTA — Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyoroti meningkatnya kekhawatiran terkait dugaan kriminalisasi terhadap profesi advokat. Isu tersebut mengemuka dalam pertemuan bersama kepengurusan baru DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) di Jakarta Pusat.
Pertemuan yang juga dihadiri sejumlah advokat senior itu menjadi forum konsolidasi untuk memperkuat perlindungan dan independensi profesi advokat dalam menjalankan tugas hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Martin Lukas Simanjuntak menegaskan pentingnya menjaga kebebasan advokat agar tetap dapat bekerja tanpa tekanan.
Ia menyebut, advokat merupakan profesi yang dijamin undang-undang dan memiliki peran penting dalam memastikan akses masyarakat terhadap keadilan. Karena itu, menurutnya, setiap bentuk kriminalisasi terhadap advokat perlu menjadi perhatian bersama.
“Ketika advokat mulai dibungkam dengan ancaman kriminalisasi, maka sesungguhnya yang sedang dilemahkan adalah akses masyarakat terhadap keadilan,” ujar Martin.
Selain membahas isu perlindungan profesi, SPASI dan PERADI RBA juga mengusulkan pembentukan Quick Response Team atau tim respons cepat. Tim ini dirancang untuk memberikan bantuan hukum serta perlindungan bagi advokat yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugasnya.
Martin menjelaskan, inisiatif tersebut lahir dari sejumlah pengalaman di lapangan yang dinilai mencederai independensi profesi advokat. Ia menekankan pentingnya solidaritas yang tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan konkret.
Pertemuan ini juga diharapkan menjadi langkah awal penguatan solidaritas antaradvokat dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan profesi advokat tetap independen dalam menjalankan fungsinya di sistem peradilan.(M, Ferry )

