
JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap gudang penyimpanan sepeda motor ilegal yang diduga menampung kendaraan hasil tindak kejahatan di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gudang yang diketahui dikelola PT Indo Bike 26 tersebut disebut telah melakukan ekspor sekitar 99 ribu unit kendaraan roda dua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin mengungkapkan perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2022. Ia menyebut ribuan sepeda motor itu diekspor ke dua negara tujuan utama, yakni Tahiti dan Togo.
“Selama menjalankan aktivitas penjualan sejak 2022, tersangka tercatat telah menjual sekitar 99 ribu unit sepeda motor roda dua. Sementara dalam pengungkapan kali ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 1.499 unit kendaraan,” kata Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Iman menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp177 miliar. Ini merupakan perhitungan dari potensi pajak apabila kendaraan-kendaraan ini dijual dalam proses yang legal.
“Berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar, di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” lanjut dia.
Selain itu, masyarakat juga terdampak langsung akibat tindak pidana ini. Sebab dalam penyelidikan awal ini, polisi menduga adanya penggunaan data pribadi ilegal yang digunakan perusahaan itu untuk mengambil motor secara ilegal.
“Dapat berpotensi merugikan masyarakat di mana data masyarakat yang digunakan jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi, jaminan fidusia atau pinjaman ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah,” jelas Iman.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan Direktur PT Indo Bike 66 berinisial WS sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut.(wenny)

