
TANGERANG SELATAN, – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 25–27 Maret 2026. Meski bekerja dari lokasi masing-masing, pegawai diminta tetap menjalankan tugas serta menjaga komunikasi dan koordinasi secara daring.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Wahyudi Leksono, mengatakan para pimpinan unit kerja tetap bertanggung jawab mengatur jalannya pekerjaan agar program kegiatan berjalan sesuai rencana.
“Pimpinan unit kerja diminta memastikan seluruh tugas tetap berjalan. Sejumlah pekerjaan administrasi dan perencanaan bisa dilakukan secara daring, terutama untuk kegiatan setelah masa libur,” ujar Wahyudi, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, selama WFA para pegawai tetap harus menyiapkan berbagai kebutuhan kerja, seperti menyusun kerangka acuan, konsep surat, laporan, hingga pembagian tugas kepada tim masing-masing.
Selain itu, Wahyudi menekankan pentingnya komunikasi antarpegawai selama kebijakan WFA berlangsung. ASN diminta memastikan perangkat komunikasi tetap aktif agar koordinasi tidak terhambat.
“Telepon harus tetap aktif, email dan aplikasi perkantoran dicek secara berkala. Koordinasi juga bisa dilakukan melalui rapat virtual, termasuk dengan OPD atau instansi lain,” katanya.
Di sisi lain, pegawai yang tetap bertugas di kantor diminta memastikan keamanan sarana dan prasarana. Pengecekan jaringan listrik serta perangkat elektronik perlu dilakukan untuk menghindari risiko gangguan.
“Perangkat yang tidak digunakan harus dimatikan, dan seluruh aktivitas tetap dilaporkan kepada atasan,” ucap Wahyudi.
Terkait rencana pemerintah pusat yang menyiapkan skema WFA secara nasional mulai April 2026 sebagai bagian dari strategi efisiensi energi, Wahyudi menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu menganalisis efektivitas WFA dari berbagai aspek, mulai dari efisiensi penggunaan listrik dan bahan bakar minyak (BBM) hingga kinerja aparatur.
“Pemda harus bisa mengukur tingkat efisiensi dan efektivitas kerja selama WFA diberlakukan,” ujarnya.
Evaluasi, lanjut dia, juga perlu dilakukan di sektor pendidikan untuk menilai efektivitas kegiatan belajar mengajar jika skema serupa diterapkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangsel, Deden Umaidi, menilai tidak ada perbedaan signifikan antara bekerja di kantor maupun melalui skema WFA.
Menurut dia, yang terpenting adalah setiap pegawai tetap bertanggung jawab menyelesaikan tugas.“Pada prinsipnya sama saja, yang penting pekerjaan selesai dengan baik,” kata Deden.
Ia mengaku tetap memantau berbagai program kerja melalui ponsel selama menjalani WFA pada momen libur Lebaran.
Salah satu yang dipantau adalah proses pendaftaran program Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP) dan Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) yang dibuka menjelang libur.
“Meski WFA atau libur, pekerjaan tetap harus berjalan dan dipantau agar program tetap berprogres,” ujarnya.

