
TANGERANG, – Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (24/3/2026) sore.
Kedua pelaku berinisial HH (34) dan PS (33) diamankan oleh Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas saat patroli terhadap gerak-gerik pelaku yang berboncengan sepeda motor.
“Petugas melihat pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil yang terparkir. Saat menemukan sasaran, pelaku memecahkan kaca menggunakan pecahan busi lalu mengambil barang di dalamnya,” ujar Parikhesit dalam keterangannya.
Aksi itu menyasar mobil milik korban, Denny Mulyono (63), yang saat itu tengah makan di rumah makan. Korban tidak menyadari telepon selulernya tertinggal di dalam kendaraan.
Tak lama kemudian, petugas parkir memberi tahu bahwa kaca mobil korban telah pecah. Setelah diperiksa, satu unit iPhone milik korban dilaporkan hilang dengan kerugian sekitar Rp 20 juta.
Beruntung, aksi pelaku dipergoki petugas yang sedang berpatroli. Keduanya sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain, termasuk di Cipondoh pada 2025.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain maupun jaringan pelaku,” kata Parikhesit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir di tempat umum.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan hindari menyimpan barang berharga di dalam mobil untuk mencegah tindak kejahatan,” ujarnya.

