Oplus_0

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, kebijakan itu diterapkan setelah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menurut Meutya, regulasi tersebut menunda kepemilikan akun bagi anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (6/3/2026).
Adapun platform yang termasuk dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Ia menegaskan, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia secara lebih ketat.
Kebijakan ini, kata Meutya, diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata di dunia digital, mulai dari pornografi, cyberbullying, penipuan online hingga yang paling utama adalah adiksi,” ujarnya.
Pemerintah menjadwalkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara bertahap oleh masing-masing platform.
Proses penonaktifan akun, lanjut Meutya, akan dilakukan hingga seluruh platform digital mematuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Meski menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak maupun orang tua, pemerintah menilai langkah tersebut penting di tengah meningkatnya risiko yang dihadapi anak di ruang digital.(dar)

