
KOTA TANGERANG – Aksi pencurian sepeda motor di area parkir luar depan Tangcity Mall berhasil diungkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota dalam waktu singkat. Pelaku diringkus di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, setelah polisi melakukan pelacakan melalui perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) malam. Korban memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat Street di parkiran pinggir jalan sebelum masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Menyadari motornya hilang, korban segera melapor ke polisi dan memberikan akses pelacakan GPS. Sinyal kendaraan terdeteksi bergerak menuju wilayah Gunung Sindur.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa tim gabungan Unit Krimum, Resmob, dan Ranmor langsung melakukan pengejaran begitu menerima laporan.
“Setelah posisi kendaraan terlacak mengarah ke Bogor, tim segera melakukan tracking dan pengejaran. Pelaku kami amankan saat hendak bertransaksi dengan penadah,” ujarnya.
Pelaku berinisial R.T.S. (28) ditangkap di Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur. Saat penangkapan, ia tengah menjual motor hasil curian kepada penadah berinisial C.H. alias A (43). Keduanya langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku datang ke Tangcity menggunakan angkutan umum. Ia kemudian duduk di sekitar area parkir selama kurang lebih dua jam untuk mengamati situasi dan mencari kendaraan yang dinilai kurang aman.
Saat menemukan motor yang tidak terkunci stang, pelaku mendorongnya menjauh dari lokasi parkir. Ia lalu membuat kunci duplikat sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Polisi juga mengungkap, sebelum transaksi penjualan selesai, pelaku sempat meminta uang sebesar Rp150 ribu kepada penadah untuk biaya pembuatan kunci duplikat melalui aplikasi dompet digital.
“Ini bukan yang pertama. Pelaku sudah dua kali menjual motor kepada penadah yang sama. Ada pola yang berulang dalam praktik ini,” tegas Parikhesit.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam, kunci duplikat, dua unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di area terbuka.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang, gunakan kunci tambahan, dan pilih lokasi parkir yang terpantau. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor,” tandasnya.(ismail)

