
Pemerintah Kota Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait seorang anak berusia 10 tahun berinisial A, yang tinggal di Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug. Laporan tersebut langsung direspons melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah guna memastikan hak administrasi kependudukan dan pendidikan anak terpenuhi.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi mengatakan timnya telah turun langsung melakukan asesmen kondisi keluarga. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi anak terlantar, namun keluarga membutuhkan dukungan bantuan dasar.
“Tim sudah melakukan asesmen, dan tidak ditemukan indikasi terlantar. Maka, Dinsos menyalurkan bantuan sosial dasar, mulai dari sembako, makanan ringan hingga alat tulis sekolah,” ujarnya.
Acep menambahkan, pihaknya akan mengusulkan keluarga tersebut masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) setelah dokumen kependudukan resmi terbit, agar dapat memperoleh bantuan berkala.
Masalah utama keluarga ini diketahui berasal dari ketiadaan dokumen kependudukan. Orang tua A, Ronih Hidayat dan Wagiyem, bahkan tidak ditemukan dalam pencarian biometrik awal. Kondisi tersebut membuat akses terhadap layanan publik menjadi terhambat.
Menindaklanjuti hal itu, tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang mendatangi rumah keluarga untuk melakukan perekaman data secara langsung. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh memastikan proses administrasi telah dilakukan dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru sekaligus perekaman KTP elektronik.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga melakukan pendataan untuk menjamin keberlanjutan pendidikan A dan kakaknya, IAS (15), yang sebelumnya putus sekolah.
“Setelah data kependudukan resmi keluar, keduanya akan difasilitasi kembali bersekolah, baik melalui jalur reguler maupun pendidikan nonformal seperti PKBM,” kata Kepala Dinas Pendidikan Wahyudi Iskandar.
Pemkot Tangerang menegaskan, setiap laporan masyarakat—terutama yang menyangkut hak dasar anak—akan ditindaklanjuti secara cepat dan kolaboratif. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, terintegrasi, dan berorientasi solusi bagi warga di Kota Tangerang.(ismail)

