
Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang mengumumkan penyesuaian jam operasional layanan bagi masyarakat. Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan waktu pelayanan dengan pola aktivitas selama Ramadan, tanpa mengurangi kualitas layanan administrasi yang diberikan kepada warga.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hari dan Jam Kerja, sebagai langkah Pemerintah Kota Tangerang untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan, sekaligus menyesuaikan ketentuan waktu kerja bagi aparatur.
“Melalui Mal Pelayanan Publik, Pemerintah Kota Tangerang memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama Ramadan, dengan standar pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja, Rabu (18/2/2026).
Berikut rincian penyesuaian jadwal layanan di lingkungan Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang yang berlaku selama bulan suci Ramadan:
Senin-Kamis
Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Waktu Istirahat: 12.00 s.d. 12.30 WIB
Jumat
Pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB
Waktu Istirahat: 11.30 s.d. 12.30 WIB

