
KOTA TANGERANG — Pimpinan DPRD Kota Tangerang menegaskan bahwa tidak terdapat agenda pembahasan zonasi peredaran minuman beralkohol (miras) maupun legalisasi praktik prostitusi dalam rencana revisi peraturan daerah (perda) yang saat ini ramai diperbincangkan publik.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, dalam dialog terbuka pembahasan kebijakan daerah, Selasa (20/1/2026). Siang hingga sore.
Ia menepis isu yang berkembang terkait adanya usulan zonasi prostitusi maupun pelonggaran aturan peredaran miras dalam revisi Perda Nomor 7 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang Pelarangan Prostitusi.
“Prinsip kami di DPRD sangat jelas. Setiap revisi perda orientasinya adalah perbaikan dan penyempurnaan regulasi, bukan dalam konteks pelonggaran aturan, apalagi yang bertentangan dengan nilai sosial dan moral masyarakat Kota Tangerang,” tegas Rusdi.
Rusdi menjelaskan, hingga saat ini DPRD Kota Tangerang belum menerima draf resmi revisi kedua perda tersebut dari pihak pengusul, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Dengan demikian, proses pembahasan secara substansi belum berjalan dan masih berada pada tahap perencanaan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
“Perlu kami luruskan, DPRD belum membahas isi revisi perda tersebut karena draf resminya belum masuk. Yang ada baru sebatas agenda dalam prolegda, bukan pembahasan materi,” ujar Rusdi.
Lebih lanjut, Rusdi menegaskan bahwa isu zonasi prostitusi sama sekali tidak pernah menjadi bagian dari agenda Prolegda 2026.
DPRD bersama Pemerintah Kota Tangerang, kata dia, tetap berkomitmen menjaga ketertiban sosial, ketenteraman masyarakat, serta nilai-nilai moral melalui penguatan regulasi yang adaptif namun tetap berlandaskan norma yang berlaku.
“DPRD dan Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial. Tidak ada ruang untuk kebijakan yang melegalkan praktik prostitusi ataupun memperlonggar peredaran miras,” terangnya.
Meski demikian, DPRD memandang bahwa penyempurnaan perda tetap diperlukan guna menyesuaikan regulasi dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang, termasuk munculnya aktivitas dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi sebelumnya.
“Perubahan zaman menuntut penyesuaian aturan. Namun penyesuaian itu harus tetap berpijak pada asas kehati-hatian, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap masyarakat,” jelas Rusdi.
Ia juga menegaskan bahwa dalam setiap tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda), DPRD Kota Tangerang selalu mengedepankan transparansi dan partisipasi publik, serta tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif.
Sebagai bentuk keterbukaan, DPRD Kota Tangerang berencana melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam proses pembahasan, mulai dari tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, melalui mekanisme konsultasi publik.
“Kami ingin setiap perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Kota Tangerang dan menjadi solusi, bukan sumber persoalan baru,” pungkas Rusdi.(ismail)

