Tangerang Selatan — Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan Pajak Award 2025 kepada para wajib pajak yang dinilai taat, berprestasi, dan inspiratif dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Penganugerahan tersebut digelar di Intermark, Serpong, Jumat (12/12) malam, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata masyarakat dan pelaku usaha terhadap pembangunan kota.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, Pajak Award merupakan penghargaan bagi wajib pajak yang konsisten mendukung penerimaan daerah. Ia menegaskan, pajak memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Tangsel.
“Kami memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah berjuang merealisasikan pajak daerah. Alhamdulillah, hingga saat ini realisasi pajak daerah telah mencapai 100,58 persen,” ujar Benyamin.
Menurutnya, penghargaan diberikan kepada berbagai kategori, mulai dari wajib pajak dengan nilai pembayaran tertinggi, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), pengembang tercepat dalam penyetoran awal, hingga masyarakat inspiratif yang taat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk tunggakan pajak.
Benyamin menjelaskan, sumber penerimaan pajak terbesar Kota Tangsel masih berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), disusul PBB, serta pajak hotel, restoran, dan sektor makan-minum. Seluruh penerimaan tersebut, kata dia, dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat kami wujudkan dalam program nyata, seperti bedah rumah, penataan kawasan kumuh, peningkatan infrastruktur, hingga beasiswa pendidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Eki Herdiana, menyampaikan bahwa Pajak Award 2025 mencakup tiga sektor pajak daerah, yakni PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), BPHTB, serta pajak daerah lainnya yang meliputi pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, reklame, air tanah, dan kategori wajib pajak inspiratif.
Untuk kategori Wajib Pajak PBB-P2, ditetapkan lima pemenang dari Buku I hingga Buku V, yaitu Cahya Istiana Pratiwi, Heru Lastiad/Setiawan IR, Susi Damayanti, Rully Janvier Harwanto, dan Niam Piol. Mereka dinilai taat membayar PBB lebih awal setiap tahun, tidak memiliki tunggakan minimal lima tahun, serta tidak pernah mengajukan keberatan.
Selain itu, penghargaan Wajib Pajak Inspiratif PBB-P2 diberikan kepada Hariman Pendil, wajib pajak perseorangan dengan latar belakang ekonomi sederhana yang tetap konsisten membayar PBB tepat waktu tanpa tunggakan.
Pada sektor BPHTB, penghargaan diberikan kepada Desra Natasha WN, SH, M.Kn sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan realisasi pembayaran tertinggi, serta PPATS Kecamatan Ciputat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang aktif dan tertib melaporkan transaksi sepanjang periode penilaian Januari–Oktober 2025.
Sementara untuk kategori pajak daerah lainnya, penghargaan masing-masing diraih oleh Hachi Grill (pajak restoran), Double Tree by Hilton Jakarta (pajak hotel), Cinema XXI Bintaro Xchange (pajak hiburan), PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (pajak reklame), PT Indorealty Surya Persada/ BSD Plaza (pajak parkir), serta PT Sartika Cipta Sejati/Apartemen Green Lake View (pajak air tanah).
Kategori Wajib Pajak Inspiratif Pajak Daerah Lainnya diberikan kepada Serona Cafe, pelaku UMKM yang dinilai patuh pajak, tertib melaporkan omzet, dan tidak memiliki tunggakan.
Selain wajib pajak, Pemkot Tangsel juga memberikan apresiasi kepada wilayah dan aparatur yang berkontribusi besar dalam capaian PBB-P2. Kecamatan Setu ditetapkan sebagai kecamatan dengan realisasi penerimaan PBB-P2 tertinggi tahun 2025, sementara Kelurahan Keranggan meraih penghargaan sebagai kelurahan dengan capaian pembayaran tertinggi.
Penghargaan juga diberikan kepada aparatur wilayah, yakni Nani Nuraeni Khotimah (Kasi Pemerintahan Kecamatan Setu), Nuriana (Sekretaris Kelurahan Cilenggang), dan Edy Hermanto (staf pengelola PBB Kelurahan Lengkong Karya).
Tak hanya itu, apresiasi khusus turut diberikan kepada wajib pajak yang memanfaatkan pembayaran PBB melalui QRIS, yakni Nurhayati, Suparmo, serta PT Alfa Goldland Realty/TC Jheng Sukarman.
Eki menambahkan, sejak 2018 hingga 2024, realisasi pajak daerah Kota Tangsel selalu melampaui target, kecuali pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Untuk tahun 2025, hingga 10 Desember, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp2,700 triliun dari target Rp2,685 triliun, atau sekitar 100,54 persen.
“Melalui Pajak Award ini, kami berharap dapat menjadi stimulus dan contoh bagi wajib pajak lainnya untuk terus meningkatkan kepatuhan serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.(red)

