
BANNER 468 X 60
Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan pentingnya legalitas dan keamanan bangunan di wilayahnya. Hal ini disampaikan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, dalam sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (16/7).
Acara ini diikuti 154 peserta dari berbagai sektor usaha, mulai dari pengembang, perhotelan, perkantoran, jasa konstruksi, hingga layanan kesehatan.
“Legalitas bangunan bukan sekadar dokumen administratif, tapi jaminan hukum dan teknis bagi keselamatan penghuni dan lingkungan sekitar. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujar Sachrudin.
Sachrudin menekankan, penataan kota tak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Kolaborasi dengan masyarakat, khususnya pelaku usaha, diperlukan untuk memastikan pembangunan kota berjalan tertib dan aman.
Sebagai inovasi pelayanan, Pemkot Tangerang kini menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang memungkinkan pengurusan PBG dan SLF dilakukan secara online. Hasilnya, penerbitan PBG untuk bangunan sederhana kini hanya memakan waktu 10 jam, jauh lebih cepat dari sebelumnya yang mencapai 45 hari.
Hingga pertengahan 2025, Pemkot telah menerbitkan 4.965 PBG dan 166 SLF.
“Melalui sistem digital, proses menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Ini bentuk respons kami terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Sachrudin.
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, menambahkan bahwa sosialisasi ini sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Tangerang sebagai kota layak huni dan layak investasi.
“Upaya membangun kota tidak bisa sendiri. Hanya dengan kolaborasi dan sinergi, astacita Kota Tangerang bisa terwujud,” kata Maryono.(daru)
BANNER 300×250


