yoga sakti reporter
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu dengan nilai mencapai Rp 4,6 miliar. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial RH dan FY serta menyita ribuan butir ekstasi dan sabu.
Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan bahwa dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 9.206 butir ekstasi dan 7,2 gram sabu.
“Barang bukti yang disita yaitu 9.206 butir ekstasi dan sabu seberat 7,2 gram yang jika diakumulasikan dalam rupiah senilai Rp 4.613.000.000,” ujar Victor dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan. Tim Satresnarkoba Polres Tangsel yang dipimpin AKP Pardiman kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama, RH, di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Saat ditangkap, RH kedapatan memiliki 6 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka FY di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada 28 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat digeledah, ditemukan 9.206 butir ekstasi yang tersimpan dalam tas jinjing cokelat, serta dua klip plastik berisi sabu seberat 7,2 gram,” tambah Victor.
Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan operasional, alat komunikasi, timbangan digital, serta perlengkapan penggunaan narkoba seperti bong dan korek api.
Victor menjelaskan bahwa jaringan narkoba ini beroperasi lintas daerah dan rencananya akan mengedarkan ekstasi serta sabu di wilayah Tangerang Raya dan Jakarta.
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang masuk dalam jaringan tersebut, yakni WI dan UN.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap tersangka lainnya,” tegas Victor.
Atas perbuatannya, RH dan FY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Stadion Kera Sakti Disiapkan untuk Pertandingan Sepak Bola Porprov Banten 2026
- Septi, Atlet Pencak Silat Tangsel yang Berjuang Membagi Waktu demi Juara Porprov 2026
- Pembangunan Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen Jelang Porprov Banten 2026
- Festival B2SA Tangerang Ajak Warga Beralih ke Pangan Lokal, Konsumsi Umbi-umbian Masih Rendah
- Pemkot Tangsel Uji Coba Padi Apung di Tandon Ciater, Panen Ditargetkan Januari 2027

