Oplus_131072
Yoga jurnalis
Tim gabungan Reskrim Polsek Ciledug bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan brutal terhadap seorang pedagang warung kelontong di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, 25/2/2025
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Kapolsek Ciledug, Kompol H. Ubaidillah, SH, MA, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya serangan terhadap pedagang warung kelontong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi. Kasus ini kemudian diproses lebih lanjut dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/II/PMJ/Restro Tng Kota/Sek. Ciledug.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku berinisial KT (28) datang ke warung kelontong “Toko Adelia” dan meminta minuman kaleng untuk dicampurkan ke minumannya. Namun, pemilik warung menolak permintaan tersebut. Merasa tidak terima, pelaku pergi dengan keadaan emosi.
Tak lama berselang, pelaku kembali ke warung dengan membawa senjata tajam jenis parang dan langsung menyerang pemilik warung secara brutal. Akibatnya, korban berinisial A mengalami luka robek di bagian kepala dan lengan kanan. Warga yang mendengar keributan segera keluar rumah dan membawa korban ke RS Sari Asih Ciledug untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Namun, melalui penyelidikan intensif, tim gabungan yang dipimpin oleh AKP Suwito, SH dari Opsnal Reskrim Polsek Ciledug bersama AKP Hendi Setiawan, SH dari Jatanras Polres Metro Tangerang Kota berhasil melacak keberadaan pelaku. Dua hari setelah kejadian, pelaku ditemukan bersembunyi di Ciracas, Jakarta Timur. Tim segera melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Benar, pelaku berinisial KT telah kami amankan di Polsek Ciledug untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik,” ujar AKP Suwito.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat.
- Stadion Kera Sakti Disiapkan untuk Pertandingan Sepak Bola Porprov Banten 2026
- Septi, Atlet Pencak Silat Tangsel yang Berjuang Membagi Waktu demi Juara Porprov 2026
- Pembangunan Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen Jelang Porprov Banten 2026
- Festival B2SA Tangerang Ajak Warga Beralih ke Pangan Lokal, Konsumsi Umbi-umbian Masih Rendah
- Pemkot Tangsel Uji Coba Padi Apung di Tandon Ciater, Panen Ditargetkan Januari 2027

