Jakarta – Rumah kontrakan di kelurahan Parung Serab Ciledug Kota Tangerang dijadikan gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu di grebek Polisi Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2024.
Petugas menangkap dua kurir berinisial A (19) dan R (29) serta menyita 72 kilogram sabu yang sudah dikemas “Ada dua orang sudah diamankan dan barang buktinya ada 72 bungkus diduga sabu,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya dua orang yang ditangkap tersebut dalam penggerebekan gudang narkoba itu perannya adalah mengantarkan sabu ke wilayah Jabodetabek. satu di antaranya malah seorang residivis kasus narkoba. Dia baru bebas dari penjara di Januari 2024.
Dia menambahkan, pelaku sengaja memilih rumah kontrakan sebagai gudang barang haram tersebut lantaran biasanya pemilik kos tidak meminta data diri secara lengkap.
Pengungkapan itu pun berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika. “Kita sampaikan pemilik kontrakan agar lebih waspada, mengecek betul siapa yang akan mengontrak, apa kerjaannya, harus minta betul datanya,” katanya.
- Stadion Kera Sakti Disiapkan untuk Pertandingan Sepak Bola Porprov Banten 2026
- Septi, Atlet Pencak Silat Tangsel yang Berjuang Membagi Waktu demi Juara Porprov 2026
- Pembangunan Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen Jelang Porprov Banten 2026
- Festival B2SA Tangerang Ajak Warga Beralih ke Pangan Lokal, Konsumsi Umbi-umbian Masih Rendah
- Pemkot Tangsel Uji Coba Padi Apung di Tandon Ciater, Panen Ditargetkan Januari 2027
lodi

