Tangerang Selatan – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tangerang Selatan kini berkesempatan memperoleh sertifikat halal tanpa biaya melalui program fasilitasi yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Program yang dikoordinasikan Dinas Koperasi dan UKM ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan produknya menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengajak para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipenuhi agar produk lokal mampu bersaing sekaligus memperoleh kepercayaan lebih besar dari masyarakat.
Pilar menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha agar proses pemenuhan persyaratan halal tidak menjadi kendala dalam mengembangkan bisnis mereka. Hal itu disampaikannya dalam keterangan pada Senin (12/10/2026).
Fasilitasi ini diperuntukkan bagi produk makanan dan minuman. Selain membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku, kepemilikan sertifikat halal diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi produk, memperkuat keyakinan konsumen, serta membuka kesempatan untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Menurut Pilar, keberhasilan UMKM dalam mengembangkan usaha perlu didukung oleh sejumlah aspek, bukan hanya tampilan atau daya tarik produk. Kualitas, kelengkapan legalitas, serta kepercayaan pelanggan juga menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan meningkatkan kemampuan bersaing.
Bagi pelaku usaha yang berminat, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Pemohon wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menjalankan usaha secara aktif di wilayah Tangerang Selatan, serta memproduksi makanan atau minuman yang termasuk dalam kategori risiko rendah.
Pendaftaran program dapat dilakukan secara daring melalui tautan berikut: https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel. Karena jumlah peserta yang dapat difasilitasi terbatas, pelaku UMKM disarankan segera mengajukan permohonan dan menyiapkan dokumen sesuai persyaratan.
Informasi lebih lanjut mengenai program tersebut dapat diperoleh dengan menghubungi Arif di nomor 0812-2661-6204 atau Haris melalui 0821-8099-7771.
Pemkot Tangsel berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga semakin banyak produk UMKM setempat yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah tersebut diharapkan turut memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan pasar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.
Pilar kembali mengingatkan pelaku usaha agar tidak melewatkan kesempatan yang telah disediakan pemerintah daerah. Dengan memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis ini, UMKM diharapkan dapat mempersiapkan legalitas produknya lebih awal sekaligus meningkatkan peluang pengembangan usaha ke depannya.

