Tangerang Selatan – Program Peralihan Hak Terintegrasi atau Perintis yang menargetkan penyelesaian layanan pertanahan maksimal 10 hari kerja mulai menarik perhatian sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah.
Program yang menjadi bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak 17 Agustus 2026.
Pada tahap awal, layanan Perintis diterapkan di 17 Kantah. Per 24 September 2026, cakupan implementasinya diperluas menjadi 24 Kantah kabupaten/kota.
Melalui skema ini, proses peralihan hak diintegrasikan sejak tahap verifikasi hingga penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan.
Pemerintah daerah diberikan waktu maksimal tiga hari untuk menyelesaikan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah itu, proses pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari.
Sementara itu, Kantor Pertanahan memiliki waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan proses administrasi. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, rangkaian layanan peralihan hak dapat diselesaikan paling lama dalam 10 hari kerja.
Perluasan layanan tersebut turut mendorong Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk mempelajari penerapan Perintis yang telah berjalan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Jajaran Kantah Kota Bandar Lampung melakukan kunjungan ke Kantah Kota Tangerang Selatan dalam rangka sharing session mengenai teknis dan pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Ulin Nuha mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme pelaksanaan Perintis sekaligus mempersiapkan penerapannya di wilayah Bandar Lampung.
“Kami hadir di sini untuk berdiskusi mengenai teknis Perintis, seperti apa dan bagaimana, sebagai upaya untuk memperlancar implementasi sistem di lapangan. Kami juga mempersiapkan pelaksanaan Program Perintis ini,” ujar Ulin.
Menurut dia, pertukaran pengalaman dengan Kantah yang telah lebih dahulu menjalankan program tersebut penting untuk mengetahui berbagai aspek teknis yang perlu dipersiapkan sebelum implementasi dilakukan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi mengatakan, layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tidak hanya berorientasi pada kecepatan.
Menurut dia, sistem tersebut juga dirancang agar setiap tahapan pelayanan dapat berjalan secara terukur dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Perintis ini bukan hanya mengenai kecepatan penyelesaian, tapi juga proses pelayanan yang terukur dari awal sampai akhir. Kunci keberhasilan adalah kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, PPAT, dan tentu kesiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan,” kata Seto.
Ia menambahkan, kepastian waktu menjadi salah satu hal yang ingin diwujudkan melalui penerapan layanan tersebut.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian. Ketika persyaratan sudah lengkap dan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas kapan prosesnya akan selesai,” ujarnya.
Seto mengatakan, penerapan Perintis merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

