TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menertibkan kabel dan tiang fiber optik yang dipasang tanpa izin di sejumlah ruas jalan. Penertiban dilakukan karena keberadaan jaringan kabel udara tersebut dinilai mengganggu estetika kota sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya kembali menerima laporan mengenai pemasangan kabel fiber optik secara ilegal di wilayah Tangerang Selatan.
Menurut Pilar, pemasangan kabel tersebut menjadi persoalan karena sejumlah ruas jalan telah masuk dalam program penataan jaringan telekomunikasi melalui sistem bawah tanah. Namun, masih ditemukan pihak yang memasang jaringan baru secara diam-diam di atas ruang jalan.
“Ini adalah kabel-kabel fiber optik yang tidak berizin dan sangat mengganggu estetika kota dan keamanan. Seharusnya di ruang jalan yang sudah masuk program penataan, semuanya sudah di bawah tanah,” ujar Pilar saat meninjau penertiban kabel, Kamis (13/8/2026).
Penertiban dilakukan di empat lokasi, yakni Jalan Merpati, Kecamatan Ciputat; Jalan Cendrawasih Raya, Kecamatan Ciputat; Jalan Menjangan Raya, Kecamatan Ciputat Timur; serta kawasan Bukit Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur.
Pemkot Tangsel sebelumnya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk memindahkan jaringan kabel udara ke jaringan bawah tanah. Program tersebut telah berjalan selama dua tahun dan mencakup sejumlah ruas jalan di wilayah Tangsel.
Sedikitnya sembilan lokasi telah menyelesaikan proses relokasi jaringan. Sementara itu, penataan jaringan bawah tanah saat ini masih berlangsung di sekitar 10 lokasi lainnya.
“Yang sekarang sedang berjalan ada 10 lagi. Semuanya dilakukan pemasangan pipa di bawah tanah, jadi tidak lagi kita pasang di atas seperti ini,” kata Pilar.
Meski program penataan terus berjalan, Pemkot Tangsel masih menemukan pemasangan kabel baru yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan. Temuan itu terungkap setelah pemerintah melakukan pemantauan kembali berdasarkan laporan dari wilayah.
Pilar mengatakan, kabel yang dipasang tanpa izin tersebut akan ditertibkan dan disita. Pemerintah tidak akan memberikan kompensasi atas jaringan yang ditertibkan karena pemasangannya dinilai melanggar aturan.
“Kita cek lagi laporan dari kewilayahan, ternyata banyak yang memasang secara ilegal, diam-diam. Satu per satu dipasang, akhirnya kita tertibkan lagi. Ini semuanya akan kita sita, tidak ada ganti rugi karena memang sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Di lapangan, sejumlah kabel yang ditemukan diduga berkaitan dengan jaringan milik penyedia layanan telekomunikasi, di antaranya Telkomsel dan Biznet. Namun, Pilar menyebut pekerjaan pemasangan jaringan tersebut kerap dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor.
Karena itu, Pemkot Tangsel meminta perusahaan penyedia layanan telekomunikasi ikut bertanggung jawab memastikan pekerjaan kontraktor di lapangan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Provider harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kalau pemasangannya diserahkan kepada pihak ketiga, kontraktornya juga harus mengikuti aturan,” ujarnya.
Pilar juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mempercepat penataan jaringan dengan berkomunikasi langsung dengan para penyedia layanan telekomunikasi. Menurut dia, percepatan diperlukan agar seluruh jaringan pada ruas jalan yang telah ditata dapat segera dipindahkan ke bawah tanah.
“Jangan menunggu hanya dari APJATEL saja, tapi kita percepat. Langsung sentuh para provider, karena dari atas ke bawah itu harus menggunakan kabel baru dan provider terkait yang harus menyediakan kabel baru,” katanya.
Pemkot Tangsel memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya kembali jaringan fiber optik ilegal, khususnya di ruas jalan yang telah masuk program penataan jaringan bawah tanah.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban ruang publik, memperbaiki estetika kota, sekaligus meningkatkan aspek keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan jalan di wilayah Tangerang Selatan.

