TANGERANG – Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap pedagang buah di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (1/7/2026) malam. Peristiwa itu diduga dipicu penolakan permintaan uang jatah sebesar Rp10 ribu per hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, insiden bermula ketika seorang pria berinisial ZI alias Udin mendatangi lapak pedagang semangka dan melon untuk meminta uang kepada para pedagang.
Namun, permintaan tersebut ditolak. Tak lama berselang, ZI diduga kembali bersama sejumlah rekannya dengan membawa senjata tajam dan memicu bentrokan.
“Awalnya datang sekitar enam orang. Setelah sempat mundur karena kalah jumlah, mereka kembali lagi dengan membawa lebih banyak orang yang juga membawa senjata tajam,” kata Parikhesit.
Dalam penyerangan itu, tiga pedagang buah mengalami luka bacok dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara dua orang dari kelompok penyerang juga mengalami luka.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap MSS alias Bule yang diduga membacok korban serta Panji alias Qbenk yang diduga membantu salah seorang pelaku usai kejadian.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok yang ditemukan di lokasi kejadian, sarung golok dari rumah salah satu terduga pelaku, serta sepasang sandal yang terdapat bercak darah.
Parikhesit menyebut penyidik masih memburu beberapa terduga pelaku lainnya, yakni ZI alias Udin, Fajar, dan Angki. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan terhadap korban maupun pihak yang diamankan akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan aksi kekerasan.
Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban premanisme, pemerasan, atau tindak pidana lainnya untuk segera melapor melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jauhari.(ismail)

