TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FP (38) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap di persembunyiannya di Kota Bandar Lampung pada Jumat (26/6/2026).
Kasus ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik setelah video dugaan penganiayaan tersebut menyebar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, bersama Tim Opsnal Unit I Krimum melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, mengatakan bahwa proses penangkapan dipimpin oleh AKP Suwito bersama tim Jatanras Satreskrim. Setelah diamankan, FP langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf, Kota Tangerang. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah menetapkan FP sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kejadian ini dipicu oleh masalah kecemburuan. Saat itu, tersangka meminta seorang marshal lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman sambil mengucapkan kalimat, ‘Terima kasih adikku sayang,’” ujar Iwan.
Ucapan tersebut kemudian didengar oleh korban yang merupakan seorang caddy golf dan diketahui sering melayani tersangka saat bermain golf. Hal itu memicu kesalahpahaman hingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang viral di media sosial dengan cepat.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum atas setiap tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan di Bandar Lampung dan kini sedang diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan setiap tindak pidana akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Jauhari mengimbau masyarakat agar tetap mengendalikan emosi dalam menghadapi persoalan serta mengutamakan komunikasi yang baik agar tidak berujung pada tindakan kriminal.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak kejahatan, aksi premanisme, atau gangguan keamanan lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan tersebut aktif 24 jam untuk memberikan respons cepat, profesional, dan humanis.
Saat ini, FP masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.(ismail)

