JAKARTA — Kejaksaan Agung menyerahkan uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp 10,2 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan, Rabu (13/5/2026). Penyerahan tersebut disaksikan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dana Rp 10,2 triliun itu berasal dari penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp 3,42 triliun serta penerimaan pajak PBB dan non-PBB hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp 6,84 triliun.
Penyerahan uang rampasan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara akibat pelanggaran di sektor kehutanan.
Selain menyerahkan dana hasil penertiban, pemerintah juga menerima kembali lahan sitaan seluas 2,37 juta hektare. Kawasan tersebut sebelumnya diduga dikuasai secara tidak sah dan kini kembali berada dalam penguasaan negara.
Pemerintah menyatakan langkah penertiban kawasan hutan dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus menyelamatkan keuangan negara. Upaya itu juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menata kembali tata kelola sektor kehutanan dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Presiden Prabowo dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan negara.

