
Tangerang – Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dua tersangka diamankan dalam dua pengungkapan berbeda, dengan barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar.
Pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/4/2026) di Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Seorang pria berinisial M ditangkap.
Dari tangan M, polisi menyita 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku dan menemukan obat keras tanpa izin edar yang diakui miliknya,” kata Arnold.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Rabu (1/4) di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi. Polisi menangkap pria berinisial NS.
Dari lokasi, polisi menyita 856 butir obat keras, terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.
Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman menyebut pelaku mengedarkan obat tanpa izin dari warung tempatnya beroperasi.
“Pelaku mengaku menjual obat keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di lokasi,” ujarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal.
“Kami berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin karena membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain.
Keduanya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(ismail)

