
Tangerang – Polisi menangkap dua pria yang diduga hendak mengedarkan obat daftar G di wilayah Kota Tangerang. Dari tangan keduanya, petugas menyita 1.128 butir obat keras berbagai jenis.
Penindakan dilakukan Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (23/4/2026) dini hari di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
Kedua pelaku berinisial LF (20) dan MRP (22), warga Bogor. Mereka diamankan setelah polisi mencurigai gerak-gerik keduanya saat melintas menggunakan sepeda motor.
Saat diperiksa, petugas menemukan 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang serta jok motor. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda,” ujarnya.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta/atau Pasal 436 UU yang sama. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran obat tersebut.(ismail marjuki)

