
Tangerang – Aparat kepolisian dari Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang. Empat pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Sabtu (14/2/2026) pagi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai mengancam masa depan generasi muda.
“Pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama kami. Tidak ada ruang bagi pelaku, baik pengedar maupun pengguna, seluruhnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jauhari, Sabtu (21/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dimaksud.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, saat penggerebekan petugas mendapati empat pria berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial ZM (43), MR (25), MA (23), dan MF (24). Berdasarkan pemeriksaan awal, ZM diduga berperan sebagai pemilik sekaligus penyedia barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon genggam, tiga dompet, satu alat hisap (bong), dan satu korek api yang telah dimodifikasi. Hasil uji laboratorium sementara menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara terhadap tiga orang yang diduga sebagai pengguna akan dilakukan asesmen untuk menentukan kemungkinan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi memperkirakan pengungkapan sabu seberat 2,55 gram tersebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya 25 jiwa dari bahaya narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya sekaligus memburu DPO yang terlibat,” kata Prapto.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(ismail)

