Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meniadakan penerapan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta selama dua hari, bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro pada Senin (16/2/2026). Dalam unggahannya, kepolisian menyampaikan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap tidak berlaku pada Senin (16/2) hingga Selasa (17/2).
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam keterangannya.
Peniadaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3, yang mengatur bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Dengan demikian, masyarakat dapat berkendara tanpa terikat aturan ganjil-genap selama periode libur Imlek tersebut.(weni)

